Wednesday, December 23, 2009

VISA ON ARRIVAL (VOA)

Negara-negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 negara.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku mulai 28 Mei 2007.
Negara-negara yang menjadi subyek VoA itu kini adalah:

- Inggris,
- Iran,
- Irlandia,
- Islandia,
- Italia.
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Korea Selatan,
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Libya,
- Liechtenstein,
- Lithuania,
- Luxemburg,
- Maladewa,
- Malta,
- Meksiko,
- Mesir,
- Monaco,
- Norwegia,
- Oman,
- Panama,
- Afrika Selatan
- Aljazair,
- Amerika Serikat,
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain,
- Belanda,
- Belgia,
- Brazil,
- Bulgaria,
- Ceko,
- Siprus,
- Denmark,
- Uni Emirat Arab,
- Estonia,
- Fiji,
- Finlandia,
- Hongaria,
- India,
- Perancis,
- Polandia,
- Portugal,
- Qatar,
- China,
- Rumania,
- Rusia,
- Saudi Arabia,
- Selandia Baru,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Suriname,
- Swedia,
- Swiss,
- Taiwan,
- Tunisia
- Yunani.

Catatan: Dengan fasilitas VoA, warga negara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar US$10 atau 30 hari dengan membayar US$25. Namun visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.


Source: Entrance Sukses Pratama (Depyta Sukses Pratama)
by.Haryanto, S.Pd (HR Exc.)
23rd December 2009

No comments:

Post a Comment