Showing posts with label Visa Kunjungan saat Kedatangan. Show all posts
Showing posts with label Visa Kunjungan saat Kedatangan. Show all posts

Wednesday, December 23, 2009

VISA ON ARRIVAL (VOA)

Negara-negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 negara.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku mulai 28 Mei 2007.
Negara-negara yang menjadi subyek VoA itu kini adalah:

- Inggris,
- Iran,
- Irlandia,
- Islandia,
- Italia.
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Korea Selatan,
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Libya,
- Liechtenstein,
- Lithuania,
- Luxemburg,
- Maladewa,
- Malta,
- Meksiko,
- Mesir,
- Monaco,
- Norwegia,
- Oman,
- Panama,
- Afrika Selatan
- Aljazair,
- Amerika Serikat,
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain,
- Belanda,
- Belgia,
- Brazil,
- Bulgaria,
- Ceko,
- Siprus,
- Denmark,
- Uni Emirat Arab,
- Estonia,
- Fiji,
- Finlandia,
- Hongaria,
- India,
- Perancis,
- Polandia,
- Portugal,
- Qatar,
- China,
- Rumania,
- Rusia,
- Saudi Arabia,
- Selandia Baru,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Suriname,
- Swedia,
- Swiss,
- Taiwan,
- Tunisia
- Yunani.

Catatan: Dengan fasilitas VoA, warga negara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar US$10 atau 30 hari dengan membayar US$25. Namun visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.


Source: Entrance Sukses Pratama (Depyta Sukses Pratama)
by.Haryanto, S.Pd (HR Exc.)
23rd December 2009