Update News: Visa on Arrival
by Admin - 2010
Visa on Arrival now is only valid for one type application, a 30 days only.
This is referring to the PERMENHUMHAM No.M.HH.01.GR.01.06 dated on 12 January 2010.
There are 4 main points described within the decree, there are:
1. VoA is 30 days, and the cost is USD25 per application
2. VoA is extendable for maximum 30 days, and the extension can be done for one time only.VoA can not be changed into the limited stay permit
3. VoA is applicable toward the established "Special Economic Zone"
4. Timor Leste is added into the list of "Special Economic Zone"
Note: By the issuance of this decree, others prior laws and decrees related with VoA has been replaced as well.
General Contractor (Local Manpower Supply) and A master of Documents Organizer for: Stay Permit, Workpermit, MERP, RPTKA, NPWP,Smart Card, Driving License, IUT, TDP, SIUP, and all kinds of legal documents for personal and corporation needs. Excellent Solution for Partnership
Showing posts with label list negara mendapat VOA. Show all posts
Showing posts with label list negara mendapat VOA. Show all posts
Thursday, June 10, 2010
Wednesday, December 23, 2009
VISA ON ARRIVAL (VOA)
Negara-negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 negara.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku mulai 28 Mei 2007.
Negara-negara yang menjadi subyek VoA itu kini adalah:
- Inggris,
- Iran,
- Irlandia,
- Islandia,
- Italia.
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Korea Selatan,
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Libya,
- Liechtenstein,
- Lithuania,
- Luxemburg,
- Maladewa,
- Malta,
- Meksiko,
- Mesir,
- Monaco,
- Norwegia,
- Oman,
- Panama,
- Afrika Selatan
- Aljazair,
- Amerika Serikat,
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain,
- Belanda,
- Belgia,
- Brazil,
- Bulgaria,
- Ceko,
- Siprus,
- Denmark,
- Uni Emirat Arab,
- Estonia,
- Fiji,
- Finlandia,
- Hongaria,
- India,
- Perancis,
- Polandia,
- Portugal,
- Qatar,
- China,
- Rumania,
- Rusia,
- Saudi Arabia,
- Selandia Baru,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Suriname,
- Swedia,
- Swiss,
- Taiwan,
- Tunisia
- Yunani.
Catatan: Dengan fasilitas VoA, warga negara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar US$10 atau 30 hari dengan membayar US$25. Namun visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Source: Entrance Sukses Pratama (Depyta Sukses Pratama)
by.Haryanto, S.Pd (HR Exc.)
23rd December 2009
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku mulai 28 Mei 2007.
Negara-negara yang menjadi subyek VoA itu kini adalah:
- Inggris,
- Iran,
- Irlandia,
- Islandia,
- Italia.
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Korea Selatan,
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Libya,
- Liechtenstein,
- Lithuania,
- Luxemburg,
- Maladewa,
- Malta,
- Meksiko,
- Mesir,
- Monaco,
- Norwegia,
- Oman,
- Panama,
- Afrika Selatan
- Aljazair,
- Amerika Serikat,
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain,
- Belanda,
- Belgia,
- Brazil,
- Bulgaria,
- Ceko,
- Siprus,
- Denmark,
- Uni Emirat Arab,
- Estonia,
- Fiji,
- Finlandia,
- Hongaria,
- India,
- Perancis,
- Polandia,
- Portugal,
- Qatar,
- China,
- Rumania,
- Rusia,
- Saudi Arabia,
- Selandia Baru,
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spanyol,
- Suriname,
- Swedia,
- Swiss,
- Taiwan,
- Tunisia
- Yunani.
Catatan: Dengan fasilitas VoA, warga negara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar US$10 atau 30 hari dengan membayar US$25. Namun visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Source: Entrance Sukses Pratama (Depyta Sukses Pratama)
by.Haryanto, S.Pd (HR Exc.)
23rd December 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)